Lembar
pengesahan
Had
qadzaf
Kuala
enok, November 2013
Di ketahui,
Orang tua Guru bidang
study
Basruddin Fitriani, S. Ag
Nip.
197311072007012015
A.PENGERTIAN
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku jarimah zina, hukum Islam juga mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut tidak dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka jarimah qadzaf itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh. Artinya, bila si penuduh tak dapat membuktikan tuduhannya karena lemahnya pembuktian atau kesaksiannya, hukuman qadzaf dijatuhkan bagi si penuduh.
Suatu prinsip dalam fiqih Jinayah bahwa barang siapa menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram, maka wajib atasnya membuktikan tuduhan itu. Apabila ia tak dapat membuktikan tuduhan itu, maka ia wajib dikenai hukuman.
B.
DASAR HUKUM LARANGAN QADZAF
Dasar Jarimah Qadzaf adalah
firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ )٤(
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
(QS. An-Nuur : 4)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
(QS. An-Nuur : 4)
Dalam
surat An-Nuur ayat 23, Allah berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ )٢٣(
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang
baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia
dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
C.
UNSUR-UNSUR JARIMAH QADZAF
1. Menuduh zina atau mengingkari
nasab
Maksudnya adalah ucapan yang mengandung tuduhan atau penolakan terhadap tuduhan keturunan, seperti mengatai seseorang telah berbuat zina atau menempelkan predikat pezina kepada seseorang dan tidak mengakui anak atau janin yang lahir atau masih dalam kandungan istrinya.
Maksudnya adalah ucapan yang mengandung tuduhan atau penolakan terhadap tuduhan keturunan, seperti mengatai seseorang telah berbuat zina atau menempelkan predikat pezina kepada seseorang dan tidak mengakui anak atau janin yang lahir atau masih dalam kandungan istrinya.
2. Orang Yang Dituduh Harus Orang
Yang Muhsan
Artinya orang yang dituduh itu orang baik-baik bukan seseorang yang biasa berbuat zina, kalau yang dituduh itu pezina, hal itu bukanlah tuduhan tetapi sesuai dengan kenyataannya.
3. Adanya i’tikad jahat
i’tikad jahat inilah yang memotivasi perbuatan tersebut untuk mencelakakan orang lain yang tidak berdosa, sehingga tercemar nama baiknya aau celaka karena hukumna dera. Mengenai qadzif (orang yang menuduh orang lain berzina) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: berakal, dewasa, tidak dipaksa, inilah syarat-syarat yang menjadi dasar penuntutan.
Sedangkan maqdzuf (orang yang dituduh berzina) fuqaha’ sepakat bahwa diantara syaratnya adalah: islam, akal sehat, baligh, merdeka (bukan budak), iffah (menjauhi perbuatan zina). Kelima syarat tersebut harus terdapat pada tertuduh agar hukuman qadzaf dapat dilaksanakan terhdaap penuduh (atas tuduhan dustanya).
Artinya orang yang dituduh itu orang baik-baik bukan seseorang yang biasa berbuat zina, kalau yang dituduh itu pezina, hal itu bukanlah tuduhan tetapi sesuai dengan kenyataannya.
3. Adanya i’tikad jahat
i’tikad jahat inilah yang memotivasi perbuatan tersebut untuk mencelakakan orang lain yang tidak berdosa, sehingga tercemar nama baiknya aau celaka karena hukumna dera. Mengenai qadzif (orang yang menuduh orang lain berzina) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: berakal, dewasa, tidak dipaksa, inilah syarat-syarat yang menjadi dasar penuntutan.
Sedangkan maqdzuf (orang yang dituduh berzina) fuqaha’ sepakat bahwa diantara syaratnya adalah: islam, akal sehat, baligh, merdeka (bukan budak), iffah (menjauhi perbuatan zina). Kelima syarat tersebut harus terdapat pada tertuduh agar hukuman qadzaf dapat dilaksanakan terhdaap penuduh (atas tuduhan dustanya).
D.
PEMBUKTIAN QADZAF
1. Persaksian
Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
b. Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi
d. Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
2. Pengakuan
Yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang.
Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Pera hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Dengan Sumpah
Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumaph tersebut. Demikian pila sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan smpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskab dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i. Sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.
Yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang.
Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Pera hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Dengan Sumpah
Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumaph tersebut. Demikian pila sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan smpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskab dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i. Sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.
E. HUKUMAN
(SANKSI) UNTUK JARIMAH QADZAF
Dalam
qadzaf akan hukuman pokok yaitu berupa dera (jild) delapan puluh kali dan
hukuman tambahan berupa tidak diterimanya kasaksian yang bersangkutan selama
seumur hidup.
Pelaku
zina pada hakikatnya mendapat dua hukuman, yaitu hukuman fisik (dera dan rajam)
yang telah ditentukan Tuhan dan hukuman non fisik berupa hilangnya martabat
yang bersangkutan di mata masyarakat. Oleh karena itu penuduh pun berhak
mendapatkan hukuman setimpal fisik dan non fisik. Hukuman fisik berupa dera dan
jild sebanyak delapan puluh kali, sedangkan hukuman tambahan yang tak kalah
beratnya, bahkan mungkin inilah yang terberat yaitu tidak diterima kesaksiannya
dalam segala jenis peristiwa, karena ia telah berbuat bohong, atau menfitnah.
Hukuman non fisik berupa hilangnya hak kesaksian bagi si penuduh sebagai
hukuman terberat sebab hukuman ini menyebabkan berubahnya martabat si penuduh
dari kategori orang baik-baik menjadi orang yang dianggap kotor, jahat, dan
tidak dapat di pakai menjadi saksi.
Adapun pelaksanaan sanksi qadzaf yang berupa jild ini sama dengan pelaksanaan sanksi zina, hanya jumlahnya yang berbeda.
Adapun pelaksanaan sanksi qadzaf yang berupa jild ini sama dengan pelaksanaan sanksi zina, hanya jumlahnya yang berbeda.
Contoh dialog qadzaf
Hakim : (pembukaan) saya persilahkan
umtuk saudara penggugat menyampaikan gugatannya
Penggugat : terima kasih [ak hakim saya telah
memerintahkan jaksa semua gugatannya. Jadi, saya serahkan semua kepada jaksa
penuntut
Hakim : saya persilahkan untuk jaksa
penuntut untuk membacakan gugatannya dan saya persilahkan untuk tergugat
beserta pengecara mendengarkan gugatan
Jaksa
: terima kasih pak hakim,
gugatan tersebut berisi bahwa tergugat dinyatakan bersalah atas fitnah zina
yang disebarkan di masyarakat
Tergugat : itu bohong pak hakim saya bersumpah tidak melakukan it
Pengecara : (tegak dan mengangkat tangan )
keberatan pak hakim semua itu tidak benar
Hakim : keberatan ditolak silahkan jaksa penuntut melanjutkan
Jaksa : terima kasih pak hakim yang
terhormat. Fitnah tersebut sangat merugikan penggugat yang mana hancurnya
keluarga penggugat dan penggugat di lecehkan di masyarakat
Hakim : apa benar saudari penggugat yang dikatakan jaksa
penuntut
Penggugat : benar pak hakim
Tergugat : ( histeris) itu semua bohong
Hakim : saya harap untuk anda tergugat
tenang. Apa anda telah mempunyai bukti/ saksi ?
Jaksa : ada, saya akan mendatangkan 3 saksi
Hakim : saya persilahkan untuk para saksi memberikan kesaksian
Saksi : saya mendengarkan tergugat
menyebarkan fitnah bahwa penggugat telah berzina
Pengecara : apa amda saat itu mendengarkan secara langsung
Saksi 123 : iya, saya mendengarkan secarra langsung
Pengecara : pada saat itu apa yang anda lakukan
Saksi
: kami sedang berkumpul. Lalu
lewat penggugat, dan dibelakangnya ada tergugat datang menghampiri kami dan
menyebarkan fitnah tersebut
Pengecara : apa penggugat saat itu melihat tergugat ?
Saksi : sepertinya tidak soalnya penggugat focus berjalan
Pengecara : mengapa penggugat tidak mengetahui bahwa
tergugat berada dibelakangnya
Hakim : saksi jangan dijawab! Bukankah saya tidak meminta anda
untuk menanyai saksi?
Pengecara : maaf, pak hakim
Hakim : apa benar yang dikatakan para saksi saudari tergugat?
Tergugat : benar, tapi itu bukan fitnah soalnya
saya melihat bahwa dia penggugat telah berzina di kebun
Hakim : apa anda melihat secara jelas bahwa itu benar saudari
penggugat?
Tergugat : tidak pak hakim, saya hanya memperkirakan dari postur tubuhnya
Hakim : anda telah salah karena anda tidak melihat secara jelas.
Tergugat : tapi saya yakin itu saudari penggugat
Hakim : kapan anda melihat itu ?
Tergugat : pada tanggal 11 november 2013, Jam 10.02 wib
Hakim : apa benar saudari penggugat ?
Penggugat : tidak benar pada saat itu saya sedang dikantor.
Hakim : apa anda punya bukti bahwa yang berzina adalah saudari
penggugat?
Pengecara : saya mempunyai bukti. “Sandal “ini, apa ini sandal anda
(penggugat) ?
Penggugat : bukan.
Jaksa : apa anda bercanda sandal seperti itu banyak yang memiliki
Pengecara : coba kita periksa sidik jari kaki sandal ini.
Hakim
: silahkan, tim forensic untuk
nemeriksa sidik jari tersebut. Saya
persilahkan untuk pengecara menanggapi semua.
Pengecara : saya ingin bertanya apakah orang-orang melihat anda dikantor ?
Penggugat : sudah pasti
Pengecara : apa anda punya selingkuhan ?
Jaksa : keberatan hakim, inni keluar dari topic
Hakim : keberatan diterima. Saudari pengecara anda jangan keluar
topic
Tim
forensic datang, membawa kertas penyidik.
Hakim : sesuai dengan hasil
pemeriksaan tim forensic bahwa sandal itu bukan milik dia
Tergugat : tapi sayayakin itu milik dia
Pengecara : saya rasa ada kecurangan di penyidangan ini
Jaksa : anda jangan sembaran berbicara.
Pengecara : tapi, client saya mengatakan itu benar-benar penggugat.
Hakim : anda jangan sembarangan bicara ini
pengadilan agama jadi tidak ada kecurangan sedikit pun
Pengecara : saya minta maaf pak hakim.
Hakim : apa ada yang imgin dikatakan lagi ?
Jaksa : ada, saya masih mempunyai barang
bukti berupa kertass print fitnah yang diambil dari akun milik tergugat. Apa
benar ini akun twitter anda ( tergugat ) ?
Tergugat : benar
Jaksa : telah terbukti anda
bersalah
Pengecara : tapi, data client saya itu semua bennar bukan fitnah
Jaksa : tapi, dia tidak bisa membuktikan
Hakim :setelah saya pertimbangkan dari
bukti-bukti dan saksi. Maka saya menyatakan bahwa saudari SHALEHA
dinyatakan bersalah telah melakukan qadzaf dan di kenakan had qadzaf yaitu di
derra 80 kali.
( penutup)